HEADLINE NEWS || PURWAKARTA
Ratusan warga Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 26 Maret 2025, menuntut transparansi dalam pengelolaan Dana Desa periode 2021-2024.
Aksi tersebut, dipicu oleh gugatan hukum yang diajukan Kepala Desa Panyindangan dan keluarganya terhadap empat warga dan satu awak media online, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 6 miliar.
Gugatan tersebut bermula setelah keempat warga melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Polres Purwakarta. Warga yang tergugat merasa bahwa upaya mereka dalam meminta kejelasan penggunaan anggaran justru dibalas dengan tindakan hukum.
“Kami hanya ingin transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, tetapi yang terjadi justru warga digugat miliaran rupiah,” kata Yudi Suherman, salah satu peserta aksi.
Dugaan Ketidakterbukaan dalam Pengelolaan Dana Desa
Menurut warga, selama beberapa tahun terakhir, pengelolaan Dana Desa di Panyindangan dinilai kurang transparan. Beberapa program pembangunan desa disebut tidak memiliki kejelasan laporan pertanggungjawaban.
“Kami hanya ingin tahu bagaimana dana desa dikelola. Warga berhak mendapatkan informasi, karena ini menyangkut kepentingan bersama,” ujar Yudi Suherman.
Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dana BUMDes dan anggaran ketahanan pangan, yang menurut mereka belum dirasakan manfaatnya secara nyata di masyarakat.
Aksi Berlanjut ke Kejaksaan dan Pemda
Setelah berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, massa melanjutkan aksinya dengan berjalan kaki menuju Kejaksaan Negeri Purwakarta, mendesak aparat hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa.
Massa kemudian bergerak ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemda) Purwakarta, meminta pemerintah daerah turun tangan dalam memastikan pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan warga. Ini bukan soal kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan seluruh warga desa,” tambah Yudi Suherman.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Panyindangan, Pengadilan Tinggi Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, dan Pemda Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga.
Sumber : taktis.co
(Dwi)