Kandis, || Headline News
Dalan perjalanan awak media dalam hal invistisgasi di wilayah pekanbaru - Duri secara tak sengaja Tim yang melintas diarea SPBU 14.287.615 area telaga sam sam kecamatan Kadis Kabupaten Siak Riau terlihat jelas SPBU yang bernomor 14.287.615 Kandis diduga sedang mengisi mobil cold diesel lansiran. dan terdapat juga beberapa unit cold diesel yang sedang menunggu antrian.untuk melakukan pengisian BBM solar. ( 13/04/2025)
Saat tim awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada petugas pompa berdalih hanya mengisi sesuai prosedur namun pada saat awak media meminta nomor pengawas SPBU tersebut para anggota tidak mau memberikan alasan tidak tahu.
bebasnya beraktifitas SPBU 14.287.615 talaga sam sam kecamatan Kandis kabupaten Siak sering dilakukan dimalam hari
Tim awak media berharap kepada aparat hukum wilayah telaga sam sam kecamatan Kandis kabupaten Siak untuk dapat menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan atas kebenarannya. permainan ilegal ini sudah menyalahi aturan undang undang. Aparat hukum yang berwenang dapat menertibkan SPBU nakal seperti SPBU yang bernomor 14.287.615 wilayah hukum Kandis. i ini dapat merugikan Negara dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Pertamina. Hal ini juga perlu perhatian pihak Pertamina agar ditindak tegas atas kecurangan SPBU tersebut.
SPBU 14.287.615 seakan tak menghiraukan adanya larangan Pertamina tentang perlindungan penjualan BBM Bersubsidi dan Ancaman hukum yang disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, bagi SPBU 14.287.615 . yang terletak pinggiran Kandis telaga sam sam
Dengan cepat tim awak media mencari informasi dari Masyarakat yang mengatakan memang kemungkinan adanya dugaan praktik pengisian penjualan BBM Bersubsidi kepada beberapa mobil langsir yang diduga milik para pengusaha penimbun Solar terlihat bebas beraktivitas dimalam hari tanpa hambatan ( 13/04/2025)
Anehnya walaupun itu merupakan larangan namun pihak Operator SPBU 14.287.615 terlihat santai serta tak mempermasalahkan hal tersebut dan terus melakukan pengisian ke Mobil - Mobil langsir yang saat itu sudah kembali lagi masuk melakukan pembelian BBM Solar Bersubsidi
Ini sudah melanggar pasal 56 KUHP yang mengatur tentang adanya larangan bagi SPBU melakukan kerja sama dengan para pengusaha penimbun Solar serta Pasal 18 Ayat 2 dan 3 Perpres No 191 Tahun 2014 ,Tentang Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak ("Perpres 191/2024") yang bunyinya sebagai berikut :
Badan Usaha dan/atau dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]
Lebih spesifiknya lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (minyak tanah) dan minyak solar (minyak gas).[2]
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (minyak tanah) dan minyak solar (minyak gas).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan :
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha
Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Izin Tanpa Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM bersubsidi dengan menggunakan Jerigen jumlah banyak maupun sarana Kendaraan (Mobil Langsir) dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Sedangkan Jerat Hukum Bagi SPBU yang diduga ikut membantu dalam proses pembelian BBM secara berulang dalam sehari sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Terkait kejadian diatas selain berharap pihak Pertamina melakukan Sidak serta berharap respon cepat dari Aparat Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan penyelidikan serta tindakan tegas menangkap para pelaku jyang terbukti melanggar Hukum dan melakukan kejahatan
Dengan demikian nantinya diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lain untuk tidak bermain curang dan membantu para mafia pengusaha penimbun Solar dalam melakukan aktivitasnya. ( Tim)